Lapas Kembangkuning hadiri Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan

    Lapas Kembangkuning hadiri Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan
    Lapas Kembangkuning hadiri Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan

    SEMARANG – Sejumlah Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA  Kembangkuning Pulau Nusakambangan, media Kabupaten Cilacap menghadiri Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan di Semarang.

    Adapun Pembahasan tersebut yaitu Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), Pembimbing Kemasyarakatan (PK) mempunyai tugas dan wewenang dalam proses pra ajudikasi hingga paska ajudikasi.

    PK setidaknya mempunyai 4 (empat) tugas utama yaitu melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien baik di dalam maupun di luar proses peradilan pidana.

    Kepala Divisi Administrasi Hajrianor menyampaikan beban PK saat ini tergolong masih belum seimbang dengan jumlah PK yang ada. Hal itu dikatakannya saat mewakili Kakanwil dalam membuka kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan.

    "Sebagai contoh jumlah PK/APK se-Jawa Tengah yang saat ini berjumlah 259 orang tersebar di 8 Balai Pemasyarakatan dan harus melayani 29 Kabupaten dan 6 Kota di Jawa Tengah, " kata Hajrianor di Aula Kresna Basudewa, Senin (04/03/2024).

    Dengan keterbatasan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan, Lapas, LPAS dan LPKA.

    "Surat Edaran ini mengatur mengenai Syarat, Mekanisme dan Sistem Kerja Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) pada Rutan, Lapas, LPAS dan LPKA, " lanjut Kadivmin yang pada kesempatan itu didampingi Kadiv Pemasyarakatan Kadiyono.

    Sostek yang berlangsung selama 2 hari ini bertema Penetapan Wilayah Piloting serta Mekanisme dan Sistem Kerja PK dan APK pada Lapas Rutan.

    Dengan diikuti oleh perwakilan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis se-Jawa Tengah, serta menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yakni Analis Kebijakan Madya Giyanto dan PK Madya Suri Handayani.

    Harapannya adalah peserta dapat menerapkan mekanisme dan sistem kerja Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPAS/LPKA yang bertujuan untuk memastikan terselangaranya tujuan Pemasyarakatan dengan baik dan profesional.

    (Wahyu) 

    jawa tengah semarang lapas kembangkuning kalapas kembangkuning winarso berita dan informasi lapas kembangkuning terkini dan terbaru hari ini kumpulan berita lapas kembangkuning terkini berita utama lapas kembangkuning terkini informasi terkini lapas kembangkuning lapas kembangkuning terkini https://semarang.address.co.id/lapas-kembangkuning-hadiri-sosialisasi-teknis-pemasyarakatan kemenkumham hari ini kemenkumham jateng terkini
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Perkuat Keamanan Lingkungan,Babinsa Bantu...

    Artikel Berikutnya

    Lapas Besi Ikuti Sostek Penetapan Wilayah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad
    IKADIN Dorong Advokat Era Baru: Teknologi Jadi Kunci Layanan Hukum Modern

    Ikuti Kami